Sakazuki
Paramount War (No. OP02-099)
Spesifikasi Kartu
| Game / Brand | One Piece Card Game |
| Set Ekspansi | Paramount War |
| Rarity | Super Rare |
| Nomor Kartu | OP02-099 |
| Atribut / Tipe Utama | Black |
| Efek | Navy. [On Play] You may trash 1 card from your hand: KO up to 1 of your opponent's Characters with a cost of 5 or less. |
| Warna | Black |
| Tipe Kartu | Character |
Graded Price Matrix (PSA)
Listing Aktif untuk Kartu Ini
Histori Harga Pasar
Rata-rata 30 hari terakhir
Selisih harga pasar Indonesia vs pasar luar negeri untuk kartu Sakazuki Paramount War relatif stabil. Rarity Super Rare menjamin likuiditas yang tinggi, sangat ideal untuk koleksi jangka panjang maupun trading aktif.
Latar Belakang / Lore
Dari seri One Piece Card Game, ekspansi Paramount War menghadirkan Sakazuki. Kartu ini merupakan kartu elemen warna Black yang sangat krusial dalam membangun *board presence*.
Dengan ilustrasi memukau dari manga buatan Eiichiro Oda, seri OP02 menjadi buruan para Nakama di seluruh Indonesia.
Meta & Competitive Analysis
Meta Analysis: Navy. [On Play] You may trash 1 card from your hand: KO up to 1 of your opponent's Characters with a cost of 5 or less.
Panduan Membeli Kartu Sakazuki
Untuk kartu dengan kelangkaan Super Rare seperti ini, sangat disarankan untuk membeli yang sudah tersertifikasi grading (misal PSA/BGS) atau minimal kondisi Near Mint (NM). Waspadai kartu palsu (fake) yang warnanya memudar di bagian belakang.
Lapak Seller Aktif
Beli dari seller terverifikasi dengan harga terbaik & jaminan Escrow.
Kartu ini belum ada yang jual di Ntar!
Jadilah seller pertama & dapatkan pembeli dari ribuan pengunjung yang mencari kartu ini setiap hari.
Gratis listing · Escrow terjamin · Upload 15 detik
Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)
Apa deck yang cocok untuk Sakazuki?keyboard_arrow_down
Sangat cocok untuk deck bertema warna Black aggro/control.
Apakah Sakazuki legal di turnamen resmi Bandai?keyboard_arrow_down
Ya, kartu dari set OP02 (Paramount War) legal dimainkan di turnamen resmi One Piece Card Game standar.