Aturan Main Ntar
Transparan, adil, dan tanpa bias. Pahami hak dan kewajiban Anda di komunitas TCG terbesar Indonesia.
1. Bukti Mutlak: Video Tanpa Jeda
Dalam sistem Escrow Ntar, barang yang rusak/hilang/palsu wajib diselesaikan dengan bukti kuat. Foto saja tidak cukup.
Untuk Pembeli (Buyer)
Wajib merekam Video Unboxing dari paket masih utuh bersegel hingga kartu terlihat jelas. Tanpa jeda/potongan. Tanpa ini, komplain Anda otomatis ditolak.
Untuk Penjual (Seller)
Wajib merekam Video Packing saat kartu dimasukkan ke paket dan di-seal. Jika pembeli menuduh barang rusak, video Anda adalah bukti pembelaan.
2. Batas Partial Refund (Maks 50%)
Ntar menyediakan ruang negosiasi (Dispute 2.0) jika barang yang diterima memiliki cacat minor dan tidak sesuai deskripsi (misal: dibilang Mint tapi ternyata Light Played).
Namun demi melindungi sistem, batas nilai kompensasi sebagian (Partial Refund) maksimal adalah 50% dari harga barang. Jika kerusakan terlalu parah (>50%), maka solusinya wajib Full Refund + Retur Barang.
3. Ekosistem Lelang (Deposit & Penalti)
Joybidder (orang yang asal ngebid tanpa bayar) merusak harga pasar dan merugikan penjual. Ntar menggunakan sistem Deposit untuk lelang.
- ๐ก๏ธ Deposit 10%: Anda wajib memiliki 10% saldo Ntar Wallet dari nilai tawaran (bid). Dana ditahan saat bid diajukan.
- โ Kalah Lelang: Jika ada yang menawar lebih tinggi, deposit 10% langsung kembali penuh ke Wallet.
- โ Menang Tapi Kabur: Jika menang dan tidak dibayar dalam 24 jam, deposit 10% hangus sepenuhnya.
4. QC Hub vs P2P Direct
Ntar secara default beroperasi dengan pengiriman langsung P2P (Peer-to-Peer) dari Penjual ke Pembeli. Namun, khusus untuk iklan berharga Rp 1 Juta ke atas, fitur pengamanan tambahan Ntar QC Hub di Jakarta dapat diaktifkan oleh Penjual (biaya ekstra 1%). Fitur ini opsional dan Penjual dapat me-nonaktifkannya (Opt-Out), namun jika dinonaktifkan, iklan tidak akan mendapat lencana "QC Protected".